Berita Bima

Polres Bima Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Jenis Arak Bali

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Bima saat mengamankan miras jenis arak yang diselundupkan dari Pulau Bali.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA -  Polres Bima gagalkan penyelundupan 500 botol miras jenis arak Bali  yang dikemas dalam 20 dus. 

Arak Bali ini  diduga berasal dari Pulau Dewata, Bali dan rencana akan diedarkan di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah mengatakan, pengungkapan ini  komitmen Polri  dalam rangka mendukung penuh asta cita presiden dalam memberantas peredaran gelap narkoba dalam bentuk apapun.

"Kami gagalkan penyelundupan miras tersebut,  Senin (11/12/2024) sekira pukul 14.30 Wita di Kampung bebas dari Narkoba Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten," terangnya Rabu (13/11/2024).

Ditambahkannya pengungkapan kasus miras berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran Miras jenis arak yang diselundupkan dari Pulau Dewata Bali.

Menindaklanjuti informasi itu dirinya bersama anggota bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Tidak lama kemudian satu unit mobil truk melintas  yang ciri cirinya sesuai dengan informasi awal, kami mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut dan di geledah," tambahnya.

Baca juga: Dipaksa Minum Miras Hingga Diancam Sajam, Gadis 15 Tahun di Lombok Timur Dirudapaksa 3 Pemuda

Dari penggeledahan itu petugas menemukan dan mengamankan 500 botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam 20 kardus yang siap edar.

"Selain itu Sopir atau pengendara warga berinisial  DW dan KM warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali ini juga ikut diamankan," sambungnya. 

Ia menegeskan pengungkapan miras ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2023, tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol.

 "Kedua warga Desa Pergung kecamatan Mendoyo, Bali ini dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini