"Petugas dan Opjar PBB saat ini sedang bergerak untuk melakukan penagihan ke wajib pajak, mudah-mudahan semuanya bisa tertagih," katanya.
Disebutkan, kendala banyaknya SPPT yang belum tertagih karena kualitas data wajib pajak yang masih kurang baik. Banyak SPPT yang masih belum di update atau data SPPT menggunakan data lama.
Sementara tanah yang tertera di SPPT sudah banyak pemiliknya. Sehingga wajib pajak sering saling lempar tanggung jawab untuk membayar pajak.
Selain itu, petugas pajak juga banyak tidak mengenal wajib pajak yang tertera di SPPT.
Sementara jika dilihat dari tingkat kepatuhan, masyarakat Lotim sangat patuh terhadap pembayaran pajak. Hal ini dilihat dari realisasi PBB yang dinilai meningkat dari tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kami hanya dapat Rp 7 miliar, sekarang kan sudah mencapai 14 miliar. Meskipun ada kenaikan tapi tidak terlalu dipersoalkan oleh masyarakat," pungkasnya
Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim, Muksin menyampaikan, untuk menggenjot calon PAD dari sektor pajak, Pj Bupati Lotim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jatuh tempo pembayaranPBB-P2 di Lotim sampai tanggal 31 Desember 2024.
"Selain itu telah kami juga sudah menerbitkan SK Perpanjangan penghapusan denda atas PBB-P2 masa pajak Tahun 2023. Penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2024," katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2. Diharapkan memudahkan dan meringankan kewajiban perpajakan masyarakat Lotim.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutupnya