Berita Lombk Barat

Polres Lombok Barat Ungkap Peredaran Narkotika Dikendalikan dalam Lapas

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release Polres Lombok Barat ungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan di dalam lapas, Senin (28/10/2024).

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan narapidana di dalam lapas.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika menrangkan, dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini yakni SW (22) perempuan berperan sebagai kurir, sementara A merupakan seorang napi yang mengendalika sabu.

Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika.

Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka.

“Setelah melakukan pengintaian yang matang, kami berhasil menangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar pada pukul 01.15 Wita, ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali,” jelas Diana dalam keterangan pers, Senin (28/10/2024).

Diterangkan Diana, A saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar.

“Tersangka SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Namun, data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini,” jelas Diana.

Baca juga: IRT di Bima Nyambi Jualan Sabu, Polisi Temukan Belasan Paket Siap Edar

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram.

Barang bukti tersebut  disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan “Gogreen Alfamart.”

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana yang memimpin jumpa pers mengugkapkan dengan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian, pelaku disangkakan pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp13 miliar.

"Ini adalah salah satu kasus terbesar dalam sejarah Polres Lombok Barat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih lanjut serta memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," tutup AKBP I Komang Sarjana.

Berita Terkini