Berita Nasional

Fasilitas yang Diterima Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Raffi Ahmad juga bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

 

Berita Terkini