Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) perusahaan penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah, Lombok Utara masih menyuplai air bersih untuk kebutuhan warga, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin pemanfaatan ruang laut perusahaan tersebut.
Asisten II Setda Kabupaten Lombok Utara Hermanto mengatakan, produksi air PT TCN dihasilkan dari penyulingan air laut menjadi air bersih di titik yang berbeda, dari titik pengeboran yang dipermaslahakan.
"Dulu dia dapet (area) A tapi tapi ngebor baru di B padahal belum ada izin, di situlah yang menimbulkan lumpur itu, sekarang kembali ke awal dan ini (area B) sudah distop tidak ada kegiatan sama sekali," kata Hermanto, Senin (21/10/2024).
Hermanto menjelaskan, alasan PT TCN melakukan pengeboran dititik lain meskipun tanpa izin, karena tempat yang lama tidak mampu memenuhi kebutuhan air warga di Gili Trawangan.
"Kebutuhan Gili Trawangan dua kali lipat dari kebutuhan warga Kecamatan Tanjung, sehingga airnya selalu kurang. Kalau airnya surut dia mati mesinnya, itulah alasan mereka mencari tempat baru (pengeboran)," kata Hermanto.
Baca juga: Setengah Tahun Krisis Air di Gili Meno, Pemda Belum Temukan Solusi
Hermanto menjelaskan, tempat pengeboran yang bermasalah tersebut dalam proses pengurusan izin, namun belum keluar izinnya PT TCN sudah beroperasi melakukan pengeboran.
"Tinggal mengajukan tempat baru supaya lebih besar produksinya," kata Hermanto.
Hermanto juga membantah persoalan air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno tersebut ditunggangi kepentingan politik, dia mengatakan karena ini terjadi di tahun politik isu tersebut dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga sudah menyurati KKP agar surat pencabutan izin PRL.
(*)