Pilkada Kota Mataram

Gakkumdu Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Hadir dalam Debat Pilkada Kota Mataram

Penulis: Andi Hujaidin
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bambang Suprayogi saat ditemui usai rapat koordinasi sentra Gakkumdu Kota Mataram, Sabtu (19/10/2024).

TRIBUNLOMBOKCOM, MATARAM

TRIBUNLOMBOKCOM, MATARAM - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada tahapan masa kampanye pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bambang Suprayogi menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas itu atas temuan tim saat mengawasi debat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram yang berlangsung 17 Oktober 2024.

"Iya ada satu lagi dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Mataram, ditemukan saat debat kemarin," kata Bambang usai membuka acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Sabtu (19/10/2024). 

Disampaikan Bambang, temuan dugaan tersebut masih dalam pembahasan tahap pertama bersama tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota, Polres dan Kejaksaan Negeri Mataram. 

"Masih dalam tahapan pembahasan tahapan pertama, apakah ini akan dilanjutkan ke tahapan kedua atau tidak, nanti kita infokan," ungkap Bambang. 

Sebelum menangani kasus dugaan netralitas ASN, Bawaslu Kota Mataram juga menangani dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. 

Kasus dugaan pelanggaran tersebut terhenti pada tahap dua karena tidak memenuhi alat bukti yang cukup. 

"Itu (dugaan politik uang) terhenti di tahap kedua ada unsur yang tidak terpenuhi terhadap dugaan pasal yang kita gunakan, dan juga barang bukti yang kurang kuat," kata Bambang. 

Pada kesempatan acara Rakor Gakkumdu tersebut, dengan menggundang peserta dari camat se Kota Mataram, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pejabat Pemkot, para peserta diharapkan memahami konteks netralitas dalam Pilkada. 

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Catat 12 ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Dijelaskan Bambang, pada pasal 70 ayat satu undang-undang 10 tahun 2016 mengatur tentang netralitas, pada pokoknya larangan bagi pasangan calon melibatkan aparatur negara untuk ikut berkampanye. 

"Nah yang dimaksud dengan melibatkan ini mengundang, mengajak, menggiring yang intinya pasangan calon yang berinisiatif mengajak," jelas Bambang. 

Bahkan kata Bambang, pada junto pasal 189 undang-undang 8 tahun 2015 konteks netralitas lebih diperluas, bukan hanya pada ASN, Polri, TNI, namun juga pada perangkat pemerintah lainnya seperti pejabat BUMN hingga perangkat desa atau kelurahan. 

"Calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, lurah, perangkat lurah, perangkat desa, dapat dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan atau paling lama bulan, atau denda Rp 600 ribu paling banyak Rp 6 juta," jelas Bambang. 

Sementara pada pasal 71 ayat satu undang-undang 10 tahun 2016, dijelaskan Yogi, pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI, Polri atau  pejabat publik lainnya, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Jadi pada  junto pasal 188 undang-undang 1 tahun 2015, apabila melanggar pasal 71 dapat dipidana paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda Rp 600 ribu paling banyak Rp 6 juta," terang Bambang.

Dengan mengundang dari unsur Keplisian, Kejaksaan dan Bawaslu, peserta Rakor diharapkan mampu memahami tentang netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

(*)

Berita Terkini