Kabinet Prabowo Gibran

Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri? Ini Besarannya Menurut UU dan PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyusun uang pecahan rupiah. Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal dibantu kabinet gemuk. 

Adapun calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan sementara totalnya 108 orang yang akan mengisi kabinet Prabowo-Gibran. 

Para menteri kabinet akan dilantik pada 21 Oktober 2024 atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Lalu berapa gaji menteri dan wakil menteri? berikut selengkapnya menurut yang diatur undang-undang dan peraturan pemerintah yang dikutip dari Tribunnews.

Gaji dan Tunjangan Menteri

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Halaman
12

Berita Terkini