Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu Kota Mataram terus memperketat pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Upaya itu bertujuan untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari pelanggaran.
Menghadapi minggu ketiga tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Mataram telah melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan kampanye yang berlangsung di seluruh wilayah kota. Kampanye pasangan calon (paslon) yang berlangsung pada periode 8 hingga 14 Oktober menjadi sorotan utama.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu memantau berbagai bentuk kegiatan kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye tatap muka, hingga aktivitas di media sosial.
Semua bentuk kegiatan diawasi ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang, penyebaran hoaks, atau politisasi SARA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi jalannya Pilkada.
"Pengawasan yang dilakukan sejauh ini cukup efektif, meski kami masih menemukan beberapa pelanggaran teknis yang segera kami tindak lanjuti," jelasnya Kamis (17/10/2024).
Pada minggu ketiga, Bawaslu mencatat beberapa temuan terkait APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti tiang listrik, pohon, serta fasilitas milik pemerintah. Pihaknya telah mengeluarkan teguran kepada paslon yang bersangkutan untuk segera menertibkan APK tersebut.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa Bawaslu Kota Mataram berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses kampanye.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan ini. Pengawasan partisipatif akan sangat membantu kami dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran sejak dini," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Kota Wajib Ambil Cuti saat Kampanye
Tidak hanya dalam bentuk fisik, pengawasan juga dilakukan secara online. Bawaslu memantau aktivitas kampanye di media sosial untuk memastikan tidak ada penyebaran ujaran kebencian, hoaks, maupun kampanye yang melanggar aturan. Kampanye daring ini juga diawasi dengan ketat, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan minggu ketiga, tercatat 111 alat peraga kampanye yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Mataram. Bawaslu telah mengajukan rekomendasi agar para paslon segera menertibkan pelanggaran tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para kandidat terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak keamanan, serta pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban tahapan kampanye.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara berbagai pihak dalam mengawal proses kampanye ini,” ujar Bambang.