Berita NTB

POPULER NTB - Mahasiswa Demo DPRD NTB Jadi Tersangka, Anggota Dewan di Lombok Tengah Ditahan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan demo di depan Kantor DPRD NTB dan tampak depan Kantor Polres Lombok Tengah.

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah berita populer NTB terkait informasi di Lombok, Sumbawa, dan Bima hari ini Rabu 16 Oktober 2024.

Sebanyak enam mahasiswa massa aksi demo revisi tolak UU Pilkada di DPRD NTB ditetapkan menjadi tersangka. 

Para mahasiswa ini disangka sebagai pelaku perusakan gerbang kantor DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. 

Selanjutnya, anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai, yang menjadi tersangka kasus ijazah palsu akhirnya ditahan polisi.

Berikut berita populer NTB yang dihimpun TribunLombok.com hari ini.

1. Mahasiswa Jadi Tersangka karena Demo DPRD NTB

Puluhan mahasiswa konsolidasi di halaman Rektorat Unram, Kota Mataram dalam rangka menindaklanjuti penetapan tersangka massa aksi tolak revisi UU Pilkada, Selasa (15/10/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Baca juga: Mahasiswa Ancam Demo DPRD NTB Buntut Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus pengerusakan gerbang kantor DPRD NTB.

Mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, nomor B/157/X/RES.1.10/2024/Ditreskrimum tertanggal 15 Oktober 2024.

“Iya hari ini kami menerima surat pemberitahuan penentapan tersangka dari Polda NTB terkait penetapan tersangka 6 mahasiswa dugaan pengerusakan gerbang (DPRD)” kata Yan Mangandar, Selasa (15/10/2024).

Enam mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan gerbang Kantor DPRD NTB pada saat aksi demontrasi 23 Agustus 2024 lalu, yakni berinisial HF, MA, MV, DI, KS, RF.

Keenam tersangka tersebut diminta untuk hadir menemui penyidik pada 18 Oktober mendatang.

Dalam surat tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa mahasiswa terkait kasus tersebut.

Bahkan para mahasiswa juga dicecar puluhan pertanyaan. 

Ribuan mahasiswa dari berbagai aliansi bakal menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi itu untuk menuntut pencabutan laporan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gerbang kantor DPRD NTB dalam aksi tolak revisi UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (Sekjend BEM) Universitas Mataram (Unram) Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan, aksi unjuk rasa hanya menuntut pembebasan keenam tersangka.

"Hanya satu tuntutan dan kita akan rawat gerakan ke depan situasi dan kondisi NTB, intinya kita satu tuntutan, satu gerakan, satu kepentingan di mana pihak DPRD mencabut laporan," kata Yudiatna, Selasa (15/10/2024).

Mahasiswa juga berencana menggelar aksi di Polda NTB jika tuntutan di DPRD NTB tidak dipenuhi.

"Kita ingin melihat atensi Kapolda saat ini, apa yang dilakukan DPRD terhadap mahasiswa," kata Yudiatna.

Mahasiswa menilai sikap yang ditunjukan DPRD dan Polda NTB tersebut syarat kepentingan dengan tujuan membungkam kebebasan berpendapat. 

penggalangan dana untuk memperbaiki gerbang yang disebut rusak.

"Ini bentuk protes dari kami, karena dewan tidak mampu memperbaiki itu juga," katanya.

Kuasa hukum mahasiswa Yan Mangadar mengatakan pihaknya mengantisipasi langkah hukum selanjutnya setelah penetapan tersangka. 

Antara lain penggeledahan dan penangkapan. 

"Ini jangan sampai terjadi, karena aksi yang dilakukan oleh mahasiswa memang aksi secara nasional, di mana DPR RI berupaya merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia menilai pemerintah maupun kepolisian seharusnya bisa fokus pada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Daripada memenjarakan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi ke wakilnya di parlemen.

"Saya berharap fungsi pengawasan jangan dialihkan dengan berupaya memanjarakan hal-hal yang sepele seperti ini," kata Yan.

Yan mengatakan jika dalam waktu dekat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tidak menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan, makaa sebaiknya mundur dari Ketua Ikatan Alumni Unram.

"Dia harus punya rasa malu sebagai ketua DPRD NTB mundur bila perlu, dia (Isvie) ketua ikatan alumni sangat memalukan hanya karena kerusakan gerbang," pungkasnya. 

2. Anggota DPRD Lombok Tengah Ditahan

Polres Lombok Tengah. (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10/2024).

Kapolres menjelaskan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari Selasa ini.

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10/2024) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.

“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dennen 3 November 2024,”jelasnya.

“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah Lalu Nursai ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu Nursai menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

Polres Lombok Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Senin (7/10/2024). 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi Tribun Lombok membenarkan hal itu.

"Iya benar, hari ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya Brata dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Brata enggan menjelaskan secara detil soal penetapan tersangka ini.

Penyidik Polres Lombok Tengah sudah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan pemalsuan ijazah Lalu Nursai.

Sejumlah saksi dan ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia juga sudah dimintai keterangan.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tertanggal 11 Juni 2024. 

kasus ini dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah dengan dugaan pidana sesuai diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.

(*)

Berita Terkini