TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap empat pria diduga mengedarkan sabu di wilaya Kecamatan Praya Barat.
Empat peria tersebut yakni, inisial S (31), RH (26), BA (/26) dan H (32).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengungkapkan, dari tangan para pelaku, polis berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (Bruto) 9,39 gram.
Para terduga pelaku juga memiliki tugas dan peran masing-masing.
“Untuk terduga pelaku insial S merupakan bandar barang tersebut, sedangkan BA dan RH merupakan penjualnya dan H merupakan pengguna aktif,” terangnya Fedy, Rabu (16/10/2024).
Fedy menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga S di Kecamatan Praya Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Edarkan Sabu dan 44 Butir Tramadol, Pria Asal Bima Diborgol Polisi
Kemudian, lanjut Fedy pihaknya melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang akan melaksanakan transaksi barang tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan pihaknya berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 3,39 gram,” terangnya.
(*)
Fedy menyampaikan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(*)