Berita Bima
Edarkan Sabu dan 44 Butir Tramadol, Pria Asal Bima Diborgol Polisi
Pria asal Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap Polsek Kecamatan Bolo karena kedapatan edarkan sabu dan tramadol
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporam Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - NH (38) pria asal Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dan tramadol.
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengatakan, pelaku digrebek Selasa (8/10/24) sekira pukul 20.30 Wita. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) 4 pocket narkoba jenis shabu dan 44 butir obat jenis Tramadol siap edar.
"Kami juga menemukan uang Rp 1.020.000. diduga kuat hasil penjualan barang haram itu," terang Nurdin, Rabu (9/10/2024).
Ia menyebut, pengungkapan peredaran narkoba dan obat daftar terlarang secara ilegal tersebut diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengedar yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan pengedar narkoba dan obat-obat tanpa izin edar," sambungnya.
Baca juga: Nelayan di Sumbawa Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Pinggir Jalan
Saat ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pemeriksaan lanjutan di sana, kami penanganan awal saja," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.