Kota Bima

Pj Sekda Kota Bima Ingatkan Netralitas ASN, yang Melanggar Dikenakan Sanksi

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Kota Bima Supratman saat memimpin apel pembinaan di Kantor Kelurahan Tanjung, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pj Sekda  Kota Bima H Supratman ingatkan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan saat memimpin apel pembinaan di Kantor Kelurahan Tanjung,  Senin (7/10/2024).

Supratman menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam konteks politik menjelang pemilihan.

Ia meminta ASN untuk bersikap profesional dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.

"Kami beharap semua bekerja sesuai dengan aturan, dan tetap fokus melayani masyarakat tanpa memihak, guna menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan," harapnya. 

Ditegaskannya, sebagai ASN pemerintah Kota Bima wajib menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
 
"Saya tegaskan, sebagai ASN, seluruh ASN wajib netral dan tidak terlibat dalam politik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Ia menyebut, netralitas ASN sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bagi ASN yang melanggar hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," ancamnya

Berita Terkini