Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dua paslon di Pilkada Bima 2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara yang diterima, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi-Dr Irfan, melaporkan LADK sebesar Rp 5 juta rupiah.
Sementara Paslon M Putera Ferryandi-Hj Rostiati Rp melaporlan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta rupiah.
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, laporan dan awal kampanye paslon ini penting untuk diketahui publik, agar dapat diawasi.
"Semua paslon wajib menyampaikan LADK," kata Ady, Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu, nantinya pada akhir kegiatan Pilkada, para paslon juga akan melaporkan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LLPDK).
"Ini nanti dilaporkan diakhir," sambungnya.
Untuk transparansi anggaran, nantinya akan ada proses audit terhadap penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca juga: Debat Kandidat Paslon Pilkada Kota Bima Bakal Diadakan Dua Kali
Memasuki tahapan kampanye, Ady meminta para pendukung dan tim kampanye mematuhi aturan, harapannya pelaksanaan kampanye berjalan jujur, adil, tidak menggunakan isu politisasi bernuansa sara, hoaks dan politik uang.
" 23 September bersamaan dengan pengundian nomor urut sudah ada komitmen bersama melalui Pilkada damai, sudah ada tiga butir point yang dijadikan komitmen," tambahnya.
Ia menghimbau para tim pendukung dan tim kampanye tetap mematuhi kesepakatan bersama harapannya jadi dapat mewujudkan Pilkada ‘Maraso’ sesuai dengan tagline yang sudah digaungkan.
"Ini jadi spirit bersama untuk memujudkan Pilkada Maraso," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada dua paslon yang berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Bima, yakni Muhammad Putra Ferryandi- Hj. Rostiati dan Ady Mahyudi-H Irfan.
(*)