Pilkada 2024

Rincian Gaji atau Honor KPPS Pilkada 2024 Berikut Santunan Kecelakaan Kerja dan Dana Operasional TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS Pilkada memiliki masa tugas selama satu bulan mulai sejak dilantik pada 7 November hingga 8 Desember 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini selengkapnya gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024. 

KPPS memiliki masa tugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Selain gaji, KPPS di Pilkada 2024 juga mendapatkan dana operasional TPS serta santunan kecelakaan kerja.

Gaji KPPS Pilkada 

Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Baca juga: KPU NTB Buka Pendaftaran 58.835 KPPS Pilkada 2024, Gaji Rp900-650 Ribu

Ketua: 
Rp900.000/orang/bulan

Anggota: 
Rp850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp650.000/orang/bulan

Petugas KPPS di TPS 14 Desa Lando saat proses pungut hitung suara pada PSU benerapa waktu yang lalu. (Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com)

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

- Meninggal Rp36 juta per orang

- Caat permanen Rp30,8 juta per orang

- Luka berat Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

Dana Operasional TPS

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Makan minum dianggarkan untuk 7 KPPS dan 2 pamsung TPS selama dua hari, yakni 13 dan 14 Februari 2024.

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

(*)

Berita Terkini