Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menyebut aparatur sipil negara (ASN) boleh mengikuti kampanye di Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Mataram Effendi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, ASN diperbolehkan untuk mengikuti kampanye namun harus mematuhi beberapa aturan.
ASN yang hadir dalam kampanye hanya boleh mendengarkan visi-misi masing-masing pasangan calon.
"Boleh ikut tapi tidak boleh aktif menggunakan atributnya, tidak boleh mengajak, tidak boleh menginstruksikan untuk memilih salah satu Paslon," kata Efendi, Kamis (19/9/2024).
Diatur pula soal netralitas ASN seperti unggahan pada sosial media.
Baca juga: Bawaslu NTB Awasi Politik Uang, Netralitas ASN, hingga Cawe-cawe Pilkada 2024
"Dia (ASN) di Medsos tidak boleh meng-share menyukai postingan," kata Effendi.
Sebelumnya Bawaslu Kota Mataram sudah melayangkan lima kali imbauan kepada Pemerintah Kota Mataram, terkait netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu jadi langkah antisipasi Bawaslu Kota Mataram terkait potensi kerawanan di Pilkada.
Bawaslu juga meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah untuk mensosialisasikan terkait netralitas ASN.
"Jadi kalau ASN ini berulang kali mengikuti kampanye patut kita pertanyakan netralitasnya, apalagi hanya menghadiri kampanye satu paslon saja," pungkas Effendi.
(*)