"Kami dari Bawaslu meminta agar 331 nama yang telah ditindaklanjuti segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," pinta Nurhidayati Arifah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Koordiv HPPH) saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024)
Data 403 pemilih yang ditemukan tersebut, bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian dicermati secara mendalam oleh Bawaslu Sumbawa Barat.
Nurhidayati mengatakan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat dan tidak terabaikan.
"Kami telah melakukan pengawasan melekat melalui monitoring langsung dan koordinasi dengan Panwascam, untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan benar," kata Nurhidayati.
(*)