Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan, Bawaslu tidak bisa leluasa dalam memperoleh informasi pribadi bakal pasangan calon (bapslon) yang bertarung pada Pilkada 2024.
Kini bapaslon tersebut tengah dilakukan pengecekan syarat calon maupun syarat pencalinan pasca pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Terkendalanya akses informasi pribadi ini menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan penelitian dan persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati mengatakan, saat ini ada 5 bakal bapaslon yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).
"Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan," ucap Retno setelah dikonfirmasi, Rabu (3/8/2024).
Sesuai dengan keputusan tersebut lanjut dia, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya di luar data yang dikecualikan.
Retno meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi sepeeti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.
"Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengakui KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.
Meski begitu, KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, seperti bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.
"Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu," demikian Retno.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan waktu yang ada relatif singkat untul Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.
Baca juga: H. Iron Tetap Optimis Raih Kemenangan Pilkada Lombok Timur Meski Tak Didukung NW
Lantas, dalam kurun waktu tersisa 2 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.
"Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan," katanya.
Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat kordinasi dengan Gakumdu untuk mencari jalan keluar.
"Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya," tutup Suaidi.
(*)