Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sebagai saksi, Jumat (30/8/2024).
Ini adalah pemeriksaan kedua Zaini terkait kasus dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC) setelah pemeriksaan pada Senin (26/8/2024).
Zaini tiba di Kejati NTB sekira pukul 14:00 Wita menggunakan baju berwarna hitam dan celana jeans dan diperiksa selama empat jam lebih di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Zaini mengatakan kehadirannya di Kejati NTB untuk melengkapi keterangan yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Jadi karena dulu saya pernah diperiksa maka saat ini saya tambah apa yang dirasa kurang itu yang kita sempurnakan," kata Zaini.
Baca juga: KPK Bakal Usut Kejanggalan Dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama LCC dengan Perusda Lombok Barat
Dia mengatakan penyidik menanyakan terkait penyertaan modal dan pengelolaan lahan Lombok City Center.
Zaini juga menyampaikan usulan agar aset tersebut bisa kembali ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemeriksaan terhadap Zaini.
"Iya benar ada pemeriksaan lagi, bagian dari pengumpulan alat bukti," kata Efrien.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi LCC
LCC dibangun di atas tanah Pemda Lombok Barat yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat.
PT Tripat menyewakan lahan seluas 8,7 hektare ke PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
Namun dalam perjalanannya sertifikat lahan diagunkan ke bank sementara bisnis LCC kini sudah tutup.
(*)