"Para investor merasa masih belum nyaman memasuki lokasi karena gangguan yang terus-menerus dilakukan oleh pelaku yang diduga dibayar tersebut," jelas Neil.
Kepala Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak Muhamad Ridwan mengatakan, pelaku penyerobotan ini merupakan warga luar.
Pihaknya tidak mengetahui aktivitas pelaku karena mereka tidak pernah melapor kepada pihak kadus setempat.
Menurutnya, tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama Mustarim yang diperjualbelikan kepada PT. Tate Development Lands.
"Tanah itu telah dibangun oleh Neil Allan Tate. Dia juga yang telah membangun jalan dengan beton. Tebing tanah juga telah dipasang beton dan dihiasi dengan berbagai jenis tanaman," jelas
Pihaknya mendukung pembangunan villa di lahan tersebut karena selama ini pihak perusahaan selalu memberdayakan masyarakat.
(*)