Diterangkan Khuwalid, di beberapa jadwal tahapan Pilkada dibatasi waktu yang singkat, sehingga perlu dipersiapkan jauh-jauh hari oleh para kontestasi.
“Untuk proses syarat pencalonan itu waktunya tidak panjang, tentu jauh sebelum 3 hari tiba (pencalonan), tentu kita harapkan seluruh partai politik dan bakal pasangan calon yang akan diajukan, sudah sangat memahami secara benar atas ketentuan persyaratan, dan kelengkapan dokumen,” kata Khuwailid.
Pihaknya sangat membuka diri siapapun bakal pasangan calon yang ingin konsultasi trekait persyaratan yang belum dipahami denga baik.
“Jadi KPU sangat membuka diri terhadap siapaun bakal pasangan calon yang melakukan koordinasi dan konsultasi,” ungkap Khuwailid.
(*)