Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Renovasi Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dikerjakan awal Agustus 2024. Saat ini prosesnya masih pada tahap masa sanggah sebelum penandatanganan kontrak.
Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi NTB Lies Nurkomalasari mengatakan, lelang kontrak sudah selesai dilakukan. Kemudian masuk tahap masa sanggah hingga 22 Juli 2024.
"Sudah ada pemenang, kontraknya awal Agustus," kata Lies saat ditemui pada kegiatan Puncak Hari Lingkungan Hidup, Jumat (19/7/2024).
Lies mengatakan, pelaksanaan renovasi kantor orang nomor satu di NTB itu selesai dalam waktu lima bulan, hal tersebut sesuai dengan target awal Pemerintah Provinsi NTB.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB meminta pelaksanaan renovasi kantor gubernur NTB itu ditunda.
"Kita masih menunggu dari Dewan, tapi proses tetap berjalan," jelas Lies.
Lies juga sudah melaporkan kepada Penjabat Gubernur NTB Hassanudin terkait rencana renovasi. Hassanudin menyarankan agar proyek tersebut terus dilanjutkan.
"Sudah kami laporkan kepada beliau, disarankan untuk dilanjutkan," katanya.
Anggaran proyek renovasi kantor gubernur NTB itu bersumber dari APBD Pemprov NTB tahun 2024, nilai pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 35,6 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Winarta mengatakan, pengerjaan proyek tersebut bisa dilakukan secara simultan. Karena memang selain merehab, juga akan dilakukan renovasi di sejumlah bagian Gedung.
Untuk mempercepat pembangunannya, nantinya pengerjaan akan dibagi kedalam empat zona, diantaranya zona depan, zona belakang, zona samping kiri dan kanan.
"Semua bekerja samaan, sehingga bisa selesai sesuai waktu," katanya.
Wayan mengatakan, tidak banyak pegawai yang akan direlokasi karena memang revitalisasi kantor gubernur hanya akan dilakukan dibagian depan saja.
"Tidak banyak karena memang lantai tiga saja sudah banyak yang pindah, ruang wagub juga kosong, nanti Gubernur bisa di Pendopo sama pak Sekda," pungkasnya.
(*)