Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 159 koperasi tidak aktif di Kota Mataram sulit dibubarkan.
Kepala Disprinkop dan UKM Kota Mataram M Ramadani menutup koperasi yang tidak aktif memiliki tantangan tersendiri.
"Karena dia berbadan hukum yang jelas," katanya.
Koperasi memiliki mekanisme tersendiri dalam hal pembubaran yang bagian dari pengambilan keputusan rapat anggota.
"Kita sangat sulit membubarkan, kalau satu orang tidak hadir anggotanya maka tidak sah kita bubarkan," ujarnya.
Padahal di sisi lain, pembentukan koperasi lebih mudah.
Baca juga: Cara Unik Koperasi Badiul Islah di Lombok Timur Beri Pinjaman Modal, Anggota Cukup Setor Sampah
Pilihannya adalah, kata dia, mempertahankan koperasi yang masih bisa diselamatkan.
"Itu yang menjadi tantangan kami, harus memperhatikan koperasi yang sudah ada dan yang aktif," keluhnya
Ramdani menambahkan salah satu bukti keaktifan koperasi dapat dilihat dari penyelenggaraan Rapat Akhir Tahunan (RAT).
"Untuk koperasi yang terdaftar itu, sekitar 30 persen atau 159 yang resmi dan setengahnya tidak pernah melaksanakan RAT," paparnya
Sementara koperasi yang rutin menggelar RAT sebanyak 56 koperasi.
(*)