Pilkada Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Temukan Pantarlih Langgar Prosedur dalam Proses Coklit

Penulis: Toni Hermawan
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Bawaslu Kabupaten Bima saat mengawasi proses Coklit

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima temukan indikasi pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Memasuki hari kesembilan kegiatan Coklit sejak tahapan mulai tanggal 24 Juni lalu, Bawalu Kabupaten Bima menemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan Pantarlih dalam mendata warga sebagai Pemilih.

"Ini permasalahan klasik, dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih," kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadi, Selasa (2/7/24).

Ia menyebutkan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyadingan data.

Sementara di Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit di rumah warga yang sudah dilakukan Coklit.

"Bahkan di lapangan kami menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis sesuai dengan tanggal pelaksanaan Coklit," keluhnya.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan akurasi data pemilih, hal ini terjadi di Kecamatan Bolo, Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan identitas yang bersangkutan berdomisili di luar Kabupaten Bima.

Baca juga: KPU Kota Bima Ungkap Kendala yang Ditemui Pantralih saat Coklit

Dari hasil pengawasan dan temuan, Bawaslu memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis.

"Selain menginstruksi jajaran di tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu Kabupaten Bima akan segara mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini