Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyebut jalan di Pantai Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut yang ditutup portal masuk lahan milik Pemkab.
Pihak Pemkab Lombok Tengah pun meminta Injourney Tourism Development Corporation atau (ITDC) segera membuka jalan.
Pathul Bahri meminta portal tidak dibuat permanen karena besi pembatas jalan banyak dikeluhkan masyarakat.
"Saya juga tidak setuju itu (portal) ada, karena memang jalan umum itu. Jalan itu jalan kabupaten itu. Dan ini harus dicarikan solusi," kata Pathul kepada Tribun Lombok di kediamannya, Selasa (2/7/2024).
Menurut Ketua Gerindra NTB tersebut persoalan ini harus segera dicarikan solusinya oleh ITDC.
Baca juga: Penjelasan GM The Mandalika Soal Portal di Pantai Kuta yang Dinilai Ganggu Wisatawan
Ia mengaku keberadaan portal tersebut sangat menyulitkan masyarakat yang hendak melintas.
"Saya pernah lewat juga malam susah sekali masuk. Tapi oleh ITDC sementara saja. Karena memang balap di sana. Sisi lain harus dibenahi dari arah barat," ujarnya.
Selain itu kata Pathul, alasan ITDC menutup jalan tersebut karena kerap dijadikan sebagai arena balap liar.
Hanya saja, penutupan itu bukan solusi terbaik.
"Ini harus kita diskusikan dengan ITDC. Agar itu (portal) sementara saja, karena memang tempat itu dipakai balapan katanya, berlari orang-orang di sana. Itu sementara saja," tegasnya.
Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka mengatakan, penutupan akses area Pantai Kuta Mandalika itu sifatnya sementara.
Baca juga: ITDC Akan Tambah Atap Tribun Penonton Sirkuit Pertamina Mandalika
Ia juga mengaku banyak mendapatkan masukan dari banyak pihak.
"Insya Allah, kita akan buka. Tapi kita belum tahu kapan. Kami belum tentukan. Paling tidak 1 sampai 2 bulan lah. Kami mohon waktu dulu," kata Troy.
Menurut Troy, untuk dapat membuka akses tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Lombok Tengah terlebih dahulu.
Ia mengatakan ITDC tak bisa mengambil sikap sendiri.
"Kalau soal jalan itu kami harus koordinasi dengan pemerintah daerah terutama Dishub, Kepolisian karena ini bukan hanya milik ITDC. Tapi harus komunikasi dengan ini dulu," bebernya.
Troy menjelaskan penutupan tersebut dilakukan untuk memberikan akses yang nyaman bagi pejalan kaki.
"Ini adalah usaha kami agar Mandalika ini lebih baik, lebih cantik dan membuat wisatawan menjadi nyaman. Yang terpenting sekarang itu bagaimana agar MotoGP tahun ini lebih baik dari pada sebelumnya," tandas Troy.
Terpisah, General manager The Mandalika Wahyu M Nugroho mengatakan, pemasangan portal tersebut membuat arus kendaraan menuju kawasan bisa diatur dan dikendalikan.
Tujuannya agar tidak meninggalkan kesan semerawut di dalam kawasan dengan banyaknya kendaraan yang lalu lalang.
"Justru kalau portal dibuka, maka kendaraan akan bebas keluar masuk kawasan dan pada akhirnya bisa mengganggu kenyamanan pengunjung atau wisatawan yang datang berwisata di Kuta Beach Park," terang Wahyu kepada Tribun Lombok, Selasa (2/6/2024).
Dia menegaskan pemasangan portal itu bukan untuk membatasi orang masuk tetapi untuk mengatur arus kendaraan.
"Sehingga tidak semerawut yang justru akan mengganggu wisatawan maupun pengunjung," sambungnya.
Wahyu menegaskan, Pantai Kuta Mandalika tetap merupakan area publik yang terbuka bagi siapa saja.
Walaupun demikian tetap diperlukan pengaturan agar tertib sehingga menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Tuan Rumah Balap Mobil Fanatec GT World Challenge Asia 2025
"Aturan-aturan yang berlaku di Pantai Kuta, misalnya portal di pintu masuk kawasan itu semua demi kenyamanan bersama. Sekaligus bisa memberikan multiplier effect bagi kawasan sekitarnya," sebut Wahyu.
Wahyu menyebutkan, Kawasan Kuta Beach Park di kawasan The Mandalika yang dikelola Injouney Tourism Development Corporation (ITDC) berhasil mendapat penilaian sebagai kawasan dengan standar teknis tata ruang dengan kategori sangat baik.
Hal itu sesuai dengan hasil penilaian kinerja pemenuhan standar teknis tata ruang untuk kawasan pariwisata yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(*)