Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mataram (Unram) mengajukan sanksi administrasi terhadap oknum dosen Fakultas Pertanian diduga pelaku kekerasan seksual.
Adapun pengajuan pemberitahuan sanksi ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Isinya agar oknum dosen inisial AW tersebut diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga dosen.
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi menyebut usulan pemberhentian itu berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan keterangan AW.
Baca juga: Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara
Hasil pemeriksaan menyatakan AW terbukti melakukan pencabulan baik secara verbal maupun sentuhan fisik.
"Apa yang disampaikan korban apa yang disampaikan pelaku apa yang menjadi hasil pemeriksaan psikologi semua match (cocok) jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi administrasi berat," bebernya (21/6/2024).
Joko menjelaskan, saat ini usulan pemecatan masih dalam proses di BKN dan Kemdikburistek.
Pihaknya belum memastikan kapan keputusan tersebut dikeluarkan.
Dia meminta kepada mahasiswanya untuk segera melapor apabila AW masih beraktivitas di kampus.
Hasil investigasi dari Satgas PPKS juga ditemukan sejumlah fakta-fakta.
Baca juga: Polresta Mataram Siap Tangani Kasus Pencabulan Oknum Dosen Unram
AW tidak hanya melakukan pencabulan terhadap mahasiswa bimbingannya saja namun juga sesama dosen.
Bahkan peristiwa pencabulan tersebut sudah dilakukan AW sejak 2010.
Joko mengaku baru kali ini ada korban yang memberanikan diri untuk melapor.
Hasil pemeriksaan tersebut pula yang membuat Satgas PPKS memberikan sanksi berat kepada AW.
Sanksi juga didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.
(*)