Pilkada NTB

Rekomendasi Nasdem untuk Pilgub NTB Diumumkan Akhir Juni

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris DPW Partai Nasdem NTB Wahidjan

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan enam nama bakal calon gubernur dan satu nama bakal calon wakil gubernur ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem beberapa waktu lalu.

Nama-nama yang diajukan tersebut sebagai bahan pertimbangan DPP untuk menimang nama yang akan diusung pada Pilgub NTB nanti. Namun hingga saat ini DPP Partai Nasdem belum mengeluarkan rekomendasi terhadap nama tersebut.

"Masih diproses, masih digodok kalau tidak ini karena banyak daerah juga yang antri paling dua mingguan, paling akhir bulan ini," kata Sekertaris DPW Partai Nasdem NTB Wahidjan, Kamis (20/6/2024).

Enam nama tersebut diantaranya Zulkieflimansyah, M Sukiman Azmi, H Lalu Gita Ariadi, Lalu Muhammad Iqbal, Moh Suhaili Fadil Tohir, Lalu Pathul Bahri, sementara satu nama bakal calon Wakil Gubernur NTB H Asrul Sani.

Wahidjan memastikan rekomendasi DPP Partai Nasdem akan diberikan kepada calon gubernur NTB, bukan calon wakil guebernur

"Yang jelas Partai Nasdem akan mengusung Gubernur bukan Wakil Gubernur," tegasnya.

Hingga saat ini Partai Nasdem baru mengeluarkan dua rekomendasi yakni kepada H Rumaksi - Amrul Jihadi untuk Pilkada Lombok Timur dan Fud Syaifuddin - Aheruddin untuk Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Pilkada 2024: Nasdem Beri Rekomendasi untuk Rumaksi-Amrul di Lombok Timur & Fud-Aheruddin di KSB

Sementara untuk delapan daerah lainnya masih dalam penggodokan di DPP Partai Nasdem. Wahidjan belum memastikan apakah di delapan daerah lainnya rekomendasi tersebut akan diberikan kepada kader atau justru non kader.

Pasangan calon yang sudah mendapatkan rekomendasi tersebut juga diperintahkan untuk melengkapi jumlah kursi, dan melengkapi partai koalisi untuk melengkapi persyaratan sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkini