Dalam Al Quran maupun hadis disebutkan, mereka dibolehkan memakan sebagian daging hewan yang disembelih tersebut. Dalam surah Al Hajj ayat 36 disebutkan “Fakuluu Minha” yang artinya “Makanlah sebagian darinya”.
Kecuali jika orang itu menyamakan berkurban sama dengan mengeluarkan zakat, yang semuanya diberikan kepada fakir miskin atau yang berhak lainnya. Atau orang itu memeberi penjelasan dengan mengkaitkan kurban dengan nadzar.
Seperti seseorang yang mengatakan, bahwa Allah memberi kesembuhan sakitnya, ia akan berkurban satu ekor sapi dan dibagikan pada fakir miskin, menjadilah daging kurban itu harus dibagikan kepada fakir miskin semunya.
Ia sendiri jangan memakan daging hewan yang disembelih itu, karena diikrarkan seluruhnya. Wallahu A'alam.
(*)
Syamsul Rizal, mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Mihammadiyah, Universitas Muhammadiyah Mataram.