TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal HAM merilis 2 inovasinya saat Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM Tahun Anggaran 2024, di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/5/2024).
Kegiatan ini mengusung tema "Wujudkan P5HAM yang berdampak menuju Indonesia emas"
Dua inovasi yang diresmikan langsung Menkumham Yasonna H. Laoly dan Dirjen HAM Dhahana Putra disebut yakni PRISMA 2.0 dan SIMAS HAM 2.0.
Inovasi ini akan mendorong percepatan implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM.
"PRISMA sendiri adalah akronim dari Penilaian Risiko Bisnis dan HAM, yang merupakan aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya," ungkap Dhahana.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Hadiri FGD Pemajuan dan Penegakan HAM
Sedangkan aplikasi SIMAS HAM sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Yankomas HAM yang merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait HAM oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan dalam sambutannya, tahun 2024-2026 Indonesia telah terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dengan suara tertinggi, diharapkan Indonesia dapat terus berkontribusi untuk Pemajuan dan Pelindungan HAM di tingkat regional maupun dunia secara proporsional.
Hal ini disambut baik Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Dia menjelaskan, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB siap mengimplementasikan 2 inovasi dari Ditjen HAM.
Harapannya masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengaduan pelanggaran HAM melalui SIMAS HAM 2.0, dan pelaku usaha di NTB juga dapat menganalisa dugaan resiko pelanggaran HAM melalui inovasi PRISMA 2.0.
"Diharapkan dengan adanya inovasi dari Ditjen HAM ini, implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB dapat terlaksana dengan lebih optimal dan berdampak positif bagi masyarakat," ujar Parlindungan.
(*)