Berita NTB

Warga Karang Sidemen Hearing ke Bupati Lombok Tengah, Minta Percepatan Redistribusi Objek TORA

Penulis: Sinto
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB bersama warga dari Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang dengan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga dari Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara didamoingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB melakukan hearing ke kantot Bupati Lombok Tengah,  Senin (13/5/2024).

Kehadiran Walhi bersama warga Karang Sidemen dalam rangka menanyakan perkembangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Tengah yang diketuai Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Pada kesempatan itu, meminta penjelasan bupati atas proses redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen sudah sangat lama tidak dijelaskan perkembangan sehingga merasa digantung. 

Ketua Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan, advokasi yang dilakukan WALHI hari ini terintegrasi dengan nasional.  Kasus ini sangat disikapi dan menjadi atensi dari WALHI nasional untuk segera diselesaikan. 

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kendala dilapangan yaitu clean & clear karena pengukuran telah dilakukan. Termasuk verifikasi lapangan oleh kementerian telah dilakukan berkali-kali.

"Makanya benar saya bilang tidak ada gangguan. Tadi konteksnya adalah pengakuan dan perlindungan itukan harus berwujud. Bahwa ada pengakuan oleh negara karena bagaimanapun terkait tata kuasa dan tata kelola itu bisa dicapai oleh masyarakat sehingga dia bisa mencapai kesejahteraan ketika ada pengakuan dan perlindungan," jelas Amry Nuryadin.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab proses kasus ini bisa berjalan lamban. Menurutnya, hal ini hanya soal waktu dan kesibukan karena unsur dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak hanya dari Bupati Lombok Tengah. 

Namun adapula Sekda Lombok Tengah bahkan ada pula kepala-kepala dinas dan lain sebagainya. 

Amry Nuryadin mengungkapkan, jika melihat dari proses yang dilakukan mestinya bisa selesai secara cepat jika pemerintah meluangkan waktunya untuk kepentingan masyarakat.

"Sejatinya advokasi yang dilakukan oleh WALHI sejak tahun 2022. Kami dimintai oleh warga untuk didampingi. Rapat pertama kami itu pada bulan September 2022 dimana warga datang ke Kantor. Dan kami melihat bahwa ada kaitannya dengan soal perlindungan kawasan di wilayah green belt atau kawasan sabuk hijau dan kawasan mata air," beber Amry Nuryadin. 

"Nah untuk menjaga itu semua mari kita bersama-sama untuk menjaga itu juga sehingga pemanfaatannya hanya 152 hektar. 30 hektar disisakan itu untuk kawasan mata air dan daerah aliran sungai. Itulah WALHI melakukan advokasi dan sejak awal 2023 hingga bulan Juni 2023 sudah melakukan advokasi dengan pihak BPN, kemudian mengajukan permohonan, dan juga sudah turun staff wamen kementerian ATR/BPN yang didampingi oleh Kanwil," sambungnya. 

Lebih lanjut Amry menjelaskan, dengan berbagai tahapan tersebut maka sebenarnya sudah clean & clear terhadap proses redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen. 

Baca juga: Kades Karang Sidemen Sarankan Perumdam Tiara Lombok Tengah Manfaatkan Mata Air Eyat Terep

Pihaknya melihat adanya faktor kepentingan dari bank tanah dan perusahaan (PT Tresno Kenangan) disebut-sebut sebagai eks pengelola. 

"Pertanyaanya. Apakah PT Tresno Kenangan pernah meng-HAKI tanah tersebut atas nama perusahaan? Ndak pernah. Dia meng-HAKI tanah tersebut atas nama Sustrisno dengan pada tahun 1979 dia terbit perusahaan itu. Pertanyaan kita. Ada ndak disebutkan dalam nomenklatur, katakanlah HGU lah atas nama perusahaan? Tidak ada. berakhirnya HGU karena terbitnya UUPA tahun 1960," beber Amry. 

Pihaknya meminta percepatan proses penetapan redistribusi lahan objek TORA di Karang Sidemen oleh Kementerian ATR/BPN yang prosesnya diajukan dan dilakukan oleh GTRA Lombok Tengah dan diketahui oleh GTRA Provinsi NTB, Kantah Lombok Tengah dan Kanwil ATR/BPN NTB sebagai bagian pokok dari proses pengajuan oleh GTRA.

"GTRA kabupaten ketuanya Bupati Lombok Tengah. Apalagi hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian," pungkasnya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menyatakan, program redistribusi tanah di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara tetap diproses hingga saat ini.

"Program itu tetap proses, keputusan akhir ada di Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BPN Lombok Tengah Subhan usai menerima audiensi. 

Ia mengatakan lahan ini tidak memiliki status apapun, sehingga lahan ini bisa digarap oleh masyarakat yang ada di dua desa tersebut. 

Program ini telah diajukan oleh tim Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten yang telah dibentuk melalui GTRA Provinsi, baru diajukan ke Kementerian.

"Tunggu hasilnya. Silahkan garap lahan itu, tidak ada yang larang. Dalam program yang menjadi kepentingan itu ada empat diantaranya untuk pemerintah daerah, Bank Tanah, eks pemilik lahan dan untuk kepentingan masyarakat. Empat itu harus diakomodir. Kami harapkan lebih dominan kepada masyarakat," jelas Subhan.

Ia mengatakan luas lahan dalam program redistribusi tanah di dua desa itu mencapai 355 hektare, sehingga program ini harus diselesaikan satu paket dengan Desa Lantan.

Tim yang telah ditugaskan, tetap bekerja, karena proses program ini cukup lama, sehingga diharapkan warga untuk tetap bersabar.

"Mohon bersabar, program ini tetap di proses. Jangan merasa takut, tetap digarap lahan itu," katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan, lahan HGU di kawasan Desa Karangsidemen dan Lantan tersebut menjadi kewenangan Kementerian dan diputuskan 2023 pengelolaan lahan itu harus mengakomodir kepentingan masyarakat, Bank Tanah, pemerintah daerah dan eks pemilik lahan.

"Keputusan ini sudah jelas, tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan," jelas Lalu Pathul Bahri.

(*)

Berita Terkini