TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjalankan ibadah haji adalah dambaan setiap umat muslim. Bagi yang ingin mewujudkan impian tersebut, salah satu persiapan pentingnya adalah mengurus paspor haji.
Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Namun, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Berikut panduan lengkapnya:
Persyaratan Paspor Haji:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat
- Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);
Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji.
Ketentuan Paspor Haji:
- Paspor yang diterbitkan adalah paspor biasa 48 halaman.
- Masa berlaku paspor minimal 6 bulan terhitung dari tanggal keberangkatan haji.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan melalui M-Paspor (aplikasi mobile) atau kolektif melalui Kantor Kementerian Agama.
- Nama pada paspor minimal 3 kata. Jika kurang, tambahkan nama ayah dan/atau kakek.
Baca juga: Imigrasi Kelas I Mataram Siap Lancarkan Ibadah Haji, Kawal Keberangkatan Hingga Kepulangan Jamaah
Perbedaan Paspor Haji dan Paspor Biasa:
Pada dasarnya, paspor haji tidak berbeda dengan paspor biasa. Namun, bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor, perlu dipastikan masa berlakunya minimal 6 bulan sebelum keberangkatan.
Biaya Paspor Haji:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Untuk Paspor sehari jadi sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-)
Permohonan paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.
Waktu Penerbitan Paspor Haji:
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, proses penerbitan paspor biasa maksimal 4 hari kerja sejak dokumen lengkap.
(*)