Kemenkumham NTB

Upaya Melindungi Kekhasan Kopi Sembalun, Kemenkumham NTB dan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif

Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTB dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan subtanssif kopi sembalun

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Petani Kopi Sembalun yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) semakin dekat dengan pengakuan resmi atas kekhasan produk mereka.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya pemeriksaan substantif oleh Kantor Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selama 3 hari, mulai dari 29 April hingga 2 Mei 2024 di wilayah itu.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI melakukan kunjungan langsung ke kebun-kebun kopi di tiga desa di Sembalun, yaitu Sembalun Bumbung, Sembalun Lawang, dan Sajang. Mereka meninjau langsung proses budidaya kopi khas Sembalun yang ditanam dan tumbuh di lereng Gunung Rinjani.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Petani Sembalun Daftarkan Kekayaan Intelektual

Selain itu, tim juga mengunjungi rumah jemur kopi dan meninjau alat roasting yang digunakan oleh para anggota MPIG Kopi Sembalun. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kekhasan dan kualitas Kopi Sembalun yang menjadikannya layak untuk mendapatkan status Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan matau produk yang dihasilkan.

Baca juga: Pesona Alam Sembalun yang Memukau dari Ketinggian Bukit Pergasingan

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis, nanatinya dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Kopi Sembalun merupakan salah satu produk unggulan pertanian di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, selain bawang merah, coklat, cengkeh, dan sayur mayur.

Baca juga: Puluhan Pemuda di Sembalun Bentrok Gara-gara Saling Ejek, Rumah Warga Rusak Terkena Lemparan Batu

Pendaftaran Kopi Sembalun sebagai Indikasi Geografis sejalan dengan program "Tahun Indikasi Geografis 2024" yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

(*)

Berita Terkini