Berita Mataram

Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku L dan S yang diduga memakai barang terlarang dan pengedar barang terlarang di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Kamis (25/4/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pengedar sabu dan pemakainya diamankan tim operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (25/04/2014) dini hari.

Keduanya pria masing-masing berinisial L (44), asal Probolinggo, Jawa Timur sedangkan rekannya S (40), alamat Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

S dan L ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dengan informasi yang diterima sebelumnya oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Lombok Tengah Diciduk Polisi gara-gara Edarkan Sabu Seberat 7,37 Gram

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga di kamar kosnya masing-masing,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH.,MH kepada media, Kamis (25/04/2024).

Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan RT setempat, ditemukan Narkoba yang diduga jenis Sabu seberat 1,55 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang ditaruh didekat jendela kamar kosnya L. Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah dimodif, pipa kaca, botol plastik yang dimodif dan memiliki dua lubang.

“Barang bukti sabu kita temukan di dalam kamar terduga L, sedangkan di dalam kamar terduga S hanya ditemukan plastik klip kosong bekas bungkus sabu. Saat ini baik terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedang S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNNP NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba Dalam 3 Bulan, Sita 4,4 Kg Ganja dan 57 Gram Sabu

“Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S apabila dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini