Dalam menentukan angka kemiskinan, Muhadi menjelaskan bahwa BPS selalu menentukan berdasarkan batas garis kemiskinan yang menjadi acuannya.
"Seperti dari faktor kecukupan makanan dan gizinya, serta dari faktor nonmakanan," tegasnya.
Muhadi menyebut kedalaman kemiskinan di Lombok Timur pada tahun 2023 lebih tinggi ddibanding 2022 yakni dari 2,58 menjadi 3,57 tingkat.
Semakin dalam tingkatannya, maka semakin banyak masyarakat yang masuk dalam garis kemiskinan.
(*)