Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suedjono Selong mencatat sebanyak 83 persen dari total masyarakat di Lombok Timur yang telah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan dr. Ahmad Bardan Salim setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (24/4/2024).
"Pasien BPJS yang sudah diurus pada tahun 2023 itu sudah 83 Persen, dan 83 persen di antara mereka sudah semua menggunakan jasa layanan," ucap Bardan
Rata-rata per tahun itu masyarakat yang berobat ke RSUD menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Selong Jamin Peserta JKN Tetap Terlayani saat Libur Lebaran 2024
Untuk meningkatkan persentase hingga mencapai 100 persen di tahun 2024 ini, pihak RSUD Soedjono Selong juga telah mengeluarkan Program Pelayanan Petugas Administrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi (PEPADU SAKTI).
Sejak diresmikan pada 16 April 2024 lalu, hingga saat ini tercatat sudah 42 pelayanan administrasi pasien yang telah dilayani.
"Laporan dari PEPADU SAKTI, dari buka sampai saat ini ada 42 orang yang ditangani dokumennya, ada yang akta kelahiran, KK dan lainnya," katanya.
Hal tersebut akan meningkatkan keikutsertasan masyarakat pada BPJS Kesehatan sehingga UHC bisa mencapai 98 persen di tahun 2024 ini.
Prosedurnya, jelas Bardan, jika nanti ada yang ditemukan BPJS masyarakat yang bermasalah, para tim layanan yang merupakan gabungan antara RSUD, Dukcapil hingga Dinsos itu akan ke manajer pelayanan pasien (MPP).
"Nah MPP itu yang kordinasi dengan dinas kesehatan, karena UHC menjadi domain dari Dines Kesehatan (Dikes)," tuturnya.
Baca juga: Pj Bupati Juaini Dorong 57 Ribu Masyarakat Lombok Timur jadi Peserta BPJS: Pemda yang Bayar
"Sampai saat ini, lanjut dia, kordinasi antar tim pada program PEPADU SAKTI berjalan bagus walaupun itu hari libur kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Lombok Timur, ada beberapa kategori pasien yang dilayani, yakni emergensi, nonemergensi dan pasien dengan administrasi bermasalah.
Pasien emergensi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Akan tetapi bagi pasien nonemergensi akan dibuat BPJS kesehatan secara berjenjang dari desa, Puskesmas, atau Dikes.