Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan yang menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah memastikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang terjadi di Lombok Timur tidak menjadi persoalan berat.
Dia menyebut PHPU di Lombok Timur masih pada persoalan administrasi.
"Itu persoalan administrasi sebenarnya. Misalnya kesalahan jumlah distribusi surat suara. Itukan administrasi, bukan soal perolehan suara," ucap Suci, setelah dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
• Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat
Karena itu, jelas Suci, gugatan terhadap pemilihan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lombok Timur tidak menjadi masalah pada persidangan MK karena tidak terkait Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
Sebelumnya KPU Lombok Timur menerima gugatan PHPU dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Gugatan itu bersumber dari 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Enam TPS tersebut adalah TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyiur.
Suci mengungkapkan, substansi yang digugat adalah soal TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara.
(*)