Kemenkumham NTB

259 Narapidana Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kamis (10/4/2024).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 259 warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Pemberian remisi ini diberikan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu (10/4/2024).

Dikatakan Sihabudin, pemberian remisi kepada narapidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Lebih lanjut Sihabudin menyampaikan, remisi khusus Idul Fitri di Lapas Selong diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Diantaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," ucap Sihabudin.

Selain itu, para narapidana yang menerima remisi juga diharuskan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dibuktikan oleh hasil assesment dari Assesor Lapas maupun PK Bapas.

Penyerahan remisi juga dirangkaikan dengan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid Lapas, pada kesempatan itu Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu tentang pemberian remisi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Ahmad Saepandi dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada 2 orang narapidana perwakilan oleh Kalapas.

Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin manyampaikan dilakukannya penyerahan remisi kepada 259 narapidana.

Dengan rincian, 63 Orang diberikan remisi 15 Hari, 170 orang 1 Bulan, 17 Orang 1 Bulan 15 Hari dan 9 Orang 2 Bulan baik yang terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

(*)

Berita Terkini