Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Mataram membuat Pemerintah Kota Mataram, melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Dinas Perhubungan Kota Mataram, dan Bea Cukai Mataram gencar melakukan razia rokok ilegal.
Pencegahan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di kios-kios kecil dan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjadi pasar utama rokok ilegal, namun juga pusat-pusat grosir disasar petugas.
Kepala Sat Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan, selain mencegah perdarahan rokok dari produsen dalam daerah, juga melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dari luar daerah.
"Menyisir tempat ekspedisi untuk mengantisipasi rokok ilegal dari luar. Produsen dari Pulau jawa atau berbagai daerah di Indonesia, pasarnya di Mataram," jelas Irwan.
Baca juga: Razia Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Mataram Sisir Pasar Tradisional hingga Jasa Ekpedisi
Pada tiga bulan pertama tahun 2024 Pemerintah Kota Mataram sudah dua kali melakukan razia rokok ilegal, pada razia pertama menyita lebih dari seratus bungkus rokok ilegal dari dua titik razia.
Sementara pada razia kedua pada Kamis lalu, dari empat titik razia tim gabungan menyita 158 bungkus rokok ilegal. Selanjutnya barang sitaan tersebut dikumpulkan di Bea Cukai Mataram untuk nantinya di musnahkan.
Irwan mengatakan razia terhadap peredaran rokok ilegal tersebut akan rutin dilakukan, hal tersebut untuk menekan peredaran rokok yang tanpa cukai tersebut.
"Pertama kegiatan pemberantasan rokok ilegal rutin kita lakukan, dilakukan secara qontinue, target sasaran menekan peredaran cukai ilegal," pungkasnya.
(*)