Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Pol PP Kota Mataram berhasil menyita 158 bungkus rokok tanpa cukai dari empat titik razia, dua titik di Pasar Cemara dan dua titik di Pasar Pagesangan.
Razia pada Kamis (28/3/2024) itu dilakukan bersama Bea Cukai Mataram, TNI, Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Kasi Trantib Kecamatan Mataram.
Hasil sitaan tersebut selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk dimusnahkan.
Pemerintah Kota Mataram 2 kali melakukan razia rokok tanpa cukai di awal tahun 2024.
Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Barang Sitaan Lain Senilai Rp 6 Miliar
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi menjelaskan, lebih dari 250 bungkus rokok ilegal disita dari razia edisi sebelumnya.
"Target sasaran menekan cukai ilegal kemudian kegiatan ini kita lakukan dengan cara pengumpulan informasi terlebih dahulu, melakukan pendataan terhadap area yang diduga sebagai titik penyebaran rokok ilegal baru kita lakukan giat operasi," kata Irwan, Kamis (28/3/2024).
Irwan mengatakan target operasi pemberantasan rokok ilegal yakni kios-kios di pasar tradisional.
Kemudian tempat grosir hingga jasa ekpedisi.
"Banyak produsen-produsen rokok dari Jawa yang memilih pasarnya di Mataram, itu yang kita jaga," kata Irwan.
(*)