Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima meringkus seorang pria berinisial AJ (27), warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar karena kedapatan memiliki 37,62 gram narkoba jenis sabu siap edar.
Polisi menangkap AJ beserta barang bukti berupa 81 poket sabu di rumahnya, sekira pukul 05.00 Wita, Minggu (17/3/24).
Kapolres Bima AKPB Eko Sutomo menyampaikan pihaknya mengamankan AJ berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah terduga.
Hal tersebut mebuat warga resah, kemudian aparat mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kini sudah diamankan.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Bima disaksikan RT setempat.
Polisi menggeladah semua sudut rumah dan juga badan pelaku, ditemukan sebanyak 81 poket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat 37,62 gram dan barang bukti lainnya.
Dijelaskan AKPB Eko terduga AJ mengaku kalau barang haram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan sekitarnya.
"Saat kami interogasi AJ mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan sekitarnya," tambah Kapolres Bima AKPB Eko Sutomo.
Selanjutnya terduga AJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima dan dijerat hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)