Dalam imbauan yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik juga ditujukan ke pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak buka saat bulan suci Ramadhan.
Sementara untuk pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji dapat tetap melayani pembeli dengan membatasi jam pelayanan dari jam 05.00-15.00 dengan catatan harus menutup warungnya dengan tirai.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terlihat dari luar.
Bagi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dijelaskan secara detail sanksi yang dijatuhkan.
(*)