Ramadhan

UMKM di Lombok Timur Diminta Optimalkan Sentra Kuliner Selama Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Sentra Kuliner Terara, Lombok Timur. UMKM diminta optimalkan lokasi ini untuk berjualan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Maraknya bermunculan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama bulan Ramadhan menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

Apalagi, para UMKM ini seringkali menjajakan dagangan di fasilitas umum, seperti diantaranya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Hasni menyoroti fenomena tersebut yang seringkali mengganggu ketertiban, apalagi bagi para pengendara dan juga pejalan kaki.

Untuk itu, Pj Sekda Hasni mengimbau bagi setiap UMKM yang ada di daerah, selama bulan Ramadhan 1445 hijriah untuk mengoptimalkan sentra kuliner yang telah disediakan.

Baca juga: Rincian Jam Kerja ASN di Lombok Tengah Selama Bulan Ramadhan 2024 Berdasarkan SE Bupati

"Sentra kuliner yang sudah ada misalnya di (Kecamatan) Terara itu kita berharap makanya dari pengelola yang sudah diberikan dimaksimalkan penggunaannya," ucap Hasni setelah dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Pihaknya juga kedepan akan mendorong para UMKM tersebut untuk mengisi tiap-tiap sentra kuliner yang disediakan.

Khusus di 3 Kecamatan kata dia, yakni di Terara, Masbagik, dan Selong sudah memiliki tempat tersendiri yang akan digunakan sebagai sentra kuliner selama Ramadhan.

"Seperti nanti kalau di Masbagik kita pakek Lapangan Umum, di Selong ada PTC (Pancor Trade Canter), dan Sentra Kuliner di Terara," ungkapnya.

Untuk itu, ia juga mengimbau untuk para UMKM mencoba menggunakan fasilitas yang disediakan lebih masif di bulan Ramadan tahun ini.

"Sehingga berfungsi dengan baik. dan mudah-mudahan setelah ramadan juga dia berfungsi," tutupnya.

Jelang Ramadhan, Pemda Lotim keluarkan himbauan, larang buka warung makan saat Ramadhan

Sebelumnya juga, Pemda Lombok Timur telah mengeluarkan himbauan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 M.

Baca juga: Desa Waringin Sambut Ramadhan 1445 H dengan Gotong-royong Bersihkan Kampung hingga Pasang Lampu Hias

Dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan/warung makan, supermarket, minimarket dan sejenisnya harus menaati imbauan yang telah dibuat.

Termasuk dilarang menjual petasan atau bahan yang menimbulkan ledakan tinggi tanpa seizin yang berwewenang, dan dengan sengaja makan, minum atau merokok di tempat terbuka saat jam puasa.

Dalam imbauan yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur, H.M Juaini Taofik juga ditujukan ke pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak buka saat bulan suci Ramadhan.

Sementara untuk pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji dapat tetap melayani pembeli dengan membatasi jam pelayanan dari jam 05.00-15.00 dengan catatan harus menutup warungnya dengan tirai.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terlihat dari luar.

Bagi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dijelaskan secara detail sanksi yang dijatuhkan.

(*)

Berita Terkini