Berita Lombok Tengah

Rincian Jam Kerja ASN di Lombok Tengah Selama Bulan Ramadhan 2024 Berdasarkan SE Bupati

Perlu diatur Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kompas.com
Ilustrasi ASN. Perlu diatur Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah tertanggal 5 Maret 2024.

Penerbitan SE berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2, pemerintah perlu mengatur Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE Bupati Lombok Tengah dijelaskan, jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dan 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32.30 jam per minggu.

Baca juga: Puasa Ramadhan 1445 H Mulai 11 atau 12 Maret 2024? Simak Hasil Sidang Isbat Hari Ini

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut:

1. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:

hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 –15.00 dan Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.15.

Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat Pukul: 11.30 - 13.00.

2. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00.

Hari Jumat Pukul: 08.00 – 11.30 dan hari Sabtu Pukul: 08.00 – 13.00

Dalam SE tersebut ditegaskan kepada Kepala perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas.

Termasuk pula pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved