Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, Bawaslu NTB juga telah meminta KPU Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan langkah serpua.
Ketua KPU Provinsi NTB Ahmad Khuwailid mengatakan, kedua KPU tersebut memiliki persoalan yang sama dimana adanya indikasi migrasi suara terhadap salah satu peserta Pemilu 2024. Sehingga keduanya diminta untuk melakukan penyandingan data terhadap perolehan suara antara C-Hasil dan D-Hasil.
Baca juga: Rapat Pleno Pemilu Memanas, Ketua KPU NTB Siap Diperkarakan Soal Penyandingan Data Lombok Barat
"Kedua KPU tersebut harus dipending dulu karena adanya saran perbaikan dari Bawaslu, sehingga harus sanding data dulu," kata Khuwailid, Kamis (7/3/2024).
Menurut Khuwailid, khusus di Kabupaten Lombok Barat pihaknya akan melakukan sanding data di 78 TPS. Sedangkan di Sumbawa Barat, ia mencatat akan membuka sebanyak 130 TPS.
"Yang akan dihitung itu hanya pemilihan DPRD Provinsi saja. Kalau yang lainnya itu tidak," ujarnya.
Khuwailid menjelaskan sanding data tersebut dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada seluruh pihak. Pihaknya menilai langkah tersebut sudah sangat tepat.
"Dengan cara melakukan penyandingan data itu maka seluruh dugaan ini bisa kita selesaikan. Agar hasil pemilu ini bisa dipercayai oleh masyarakat," ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu NTB itu menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah menyelesaikan baru empat Kabupaten/Kota. Sedangkan dua lainnya saat ini masih dipending karena masih sanding data.
Baca juga: Rapat Pleno Tingkat Provinsi NTB untuk KPU Lombok Barat Ditunda karena Rekapitulasi Bermasalah
"Yang sudah selesai itu Kota Bima, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa dan KLU. Lombok Barat dan KSB masih pending dan Dompu sedang berjalan. Kemudian Lombok Timur itu setelah Dompu ini," bebernya.
Di sisi lain, KPU menyampaikan bahwa proses sanding data tersebut harus selesai paling lambat pada hari Jumat (8/3/2024) besok. Kendati demikian, berdasarkan aturan pihaknya harus merampungkan seluruh rekapitulasi tingkat Provinsi paling lambat pada tanggal 10 Maret 2024.
(*)