Penjelasan Pihak KPU
Menanggapi jika laporan diteruskan ke DKPP, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, sebagai sebuah lembaga pihaknya menghargai proses yang dilakukan Bawaslu.
Pihaknya menegaskan tetap tidak melakukan PSU karena di dua TPS itu tidak memenuhi unsur. Di 2 TPS itu merupakan kejadian khusus makanya diarahkan penyelesaiannya dengan pidana.
"Mengacu pada pasal 80 PKPU No 25 tahun 2023 unsurnya yang tidak memenuhi. Sementara surat edaran Bawaslu terhadap pemilih yang tidak memiliki Suket, KTP, tidak terdaftar di DPT, DPTB itu bukan yang menjadi faktor yang menyebabkan untuk dilakukan PSU di TPS," tegasnya.
(*)