Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNBLOMBOK.COM, BIMA - Satresnarkoba Polres Bima mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kurun waktu bulan Januari-Februari 2024.
Selama Januari, sebanyak 5 kasus yang diungkap dan 5 pelaku diamankan 6,02 gram sabu disita.
Sedangkan selama Februari, 4 kasus yang diungkap serta barang bukti sabu yang disita 249,08 gram.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan 9 pelaku yang ditangkap, yakni IB (35), GF (18), AU (26), MM (23), SN (29), IW (25), MA (45), SR (37) dan AG (34).
Baca juga: Polisi Gerebek 3 Pria di Bima, Ada yang Tertangkap Basah Simpan Sabu
"Sembilan orang ini diamankan kurun waktu dua bulan," terang Eko saat jumpa pers, Jumat (1/3/2024).
Total barang bukti sabu yang disita seberat 255,10 gram.
"9 pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Eko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga: Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi usai Kedapatan Memilik Sabu 195 Gram
Selanjutnya dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, miras maupun tindakan kejahatan lainnya.
"Terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan mencegah berbagai tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.
(*)