Berita Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Setujui Tiga Ranperda di Awal 2024: Atur Ormas hingga Pengelolaan Sampah

Penulis: Sinto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus dan pendapat kepala daerah atas pembahasan tiga Ranperda di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah, (26/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dan menyetujui menjadi peraturan daerah (perda) di awal 2024.

Rancangan peraturan daerah yang telah dibahas tersebut diantaranya tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Ada pula perda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kebersamaan yang selama ini dibangun.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Susun 14 Ranperda Pembentukan Desa, Ini Daftar Desa yang Dimekarkan Tahun 2024!

"Kami berharap kebersamaan ini terus terpelihara dalam mewujudkan pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kabupaten Lombok Tengah yang terus lebih maju dan berkualitas," kata HM Nursiah.

HM Nursiah mengatakan pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerja sama ormas.

"Berangkat dari hal tersebut pemerintah daerah mengajukan ranperda ini dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan," beber HM Nursiah.

Ia mengatakan ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, pada prinsipnya pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan.

"Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan daerah," sebutnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lombok Tengah: 27 Ranperda akan Dibahas pada Tahun 2024

Ia mengatakan untuk mewujudkan wawasan kebangsaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.

"Dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas. Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Renperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," imbuhnya.

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus dan pendapat kepala daerah atas pembahasan tiga ranperda itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid dan dihadiri anggota serta kepala OPD Lombok Tengah serta tokoh masyarakat.

(*)

Berita Terkini