Berita Lombok Timur

Petugas KPPS di Lombok Timur yang Sakit dan Meninggal Dunia Diberi Santunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses perhitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Lombok Timur, Rabu 14 Febaruari 2024. Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan, telah disiapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia maupun yang sakit.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur dua anggota KPPS san satu Linmas meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan, telah disiapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia maupun yang sakit.

Hal itu mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian san santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc.

"Dalam pedoman teknis tersebut korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta dengan rincian, Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman," ucap Nurdin, Senin (26/2/2024).

Baca juga: 2 Anggota KPPS dan 1 Linmas di Lombok Timur Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan

Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kecelakaan yang diakibatkan.

Bagi yang sakit dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit santunan yang diberikan sebesar Rp4 juta.

Untuk kategori cacat permanen diberikan santunan sejumlah Rp38,8 juta, untuk cacat seperti hilangnya anggota badan, diberikan santunan sejumlah 65 persen dari Rp38,8 juta.

(*)

Berita Terkini