Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sebanyak 14 Orang warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ditetapkan jadi tersangka dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran puluhan kotak suara.
Berkas perkara 14 tersangka di-splitsing atau pemisahan menjadi lima berkas perkara. Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, 14 terlapor warga Parado telah ditetapkan jadi tersangka.
Dari belasan tersangka baru empat orang ditahan masing-masing berinisial M, JN, AM dan AB. Semetara 10 orang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk 10 orang ini sudah kami terbitkan DPO-nya," kata Masdidin saat ditemui di Kejari Bima, Senin (26/2/2024) siang.
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Soroti Keputusan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 02 Bandok dengan Alasan Pidana
Kendati masuk DPO, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejari guna penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah limpahkan semua berkas, yang ditahan berkas sendiri, yang belum berkas sendiri," tambahnya.
Ke-14 tersangka ini dijerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 517, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Hari ini kami hanya limpahkan berkasnya," pungkas Masdidin.
(*)