Pemilu 2024

PROFIL Evi Apita Maya, Caleg DPD RI Dapil NTB Berpotensi Menang, Pernah Digugat Kasus Foto Cantik

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Evi Apita Maya, caleg DPD RI Dapil NTB yang berpotensi menang. Pernah digugat kasus fotonya yang terlalu cantik.

TRIBUNNEWS.COM - Perebutan kursi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin sengit.

Caleg DPD RI petahanan berebut suara rakyat dengan caleg pendatang baru.

Satu di antara caleg DPD RI dapil NTB yang berpotensi menang adalah Evi Apita Maya.

Evi bukanlah nama asing, ia sebelumnya menjabat sebagai DPD RI periode 2019-2024 dan kini maju lagi.

Lantas siapa sosoknya? Berikut profil lengkap Evi Apita Maya caleg DPD RI dapil NTB yang berpotensi menang dirangkum TribunLombok.com, Jumat (23/2/2024):

Baca juga: Real Count KPU Pemilu DPD Dapil NTB 19 Februari 2024: Evi Apita Maya, Ibnu Halil, Farabi, Gede Sakti

Riwayat Pendidikan

Anggota DPD RI, Evi Apita Maya. (ISTIMEWA)

Evi lahir di Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 17 November 1973 silam. Ia kini berumur 50 tahun.

Ia kemudian pindah ke luar pulau, tepatnya di Kota Mataram, NTB.

Evi selanjutnya menimba ilmu di Universitas Diponegoro, Semarang.

Ia menyelesaikan kuliah S1-nya dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Selepas S1,Evi melanjutkan pendidikannya di Universitas Mataram Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn).

Usai lulus kuliah dirinya sempat bekerja seorang notaris sembari berkegiatan sosial.

Berbagai organisasi bernah diikutinya mulaiĀ  bidang sosial, budaya, dan kepemudaan.

Antara lain Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Kadin Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Himpunan Mahasiswa Islam.

Terjun di dunia politik

Evi sudah terlibat politik praktis sejak 1998.

Ia pertama kali bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dirinya bersama sang kakak mendapatkan amanat langsung dari pendiri PAN Amien Rais untuk membangun PAN NTB.

Evi selanjutnya melanjutkan berlayar di dunia politik dengan kapal Partai Hanura.

Ia tercatat menjadi salah satu penggerak Partai Hanura NTB.

Evi yang kala itu sudah merasa memiliki modal politik lantas mendaftarkan diri sebagai DPRD Provinsi NTB.

Namun takdir berkata lain, pada tahun 2009 dan 2014 ia gagal jadi wakil rakyat.

Lima tahun setelahnya Evi kembali mencoba peruntungannya dengan mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI dapil NTB periode 2019-2024.

Kali ini, dirinya lolos dengan memperoleh 283.932 suara.

Jalan Evi duduk di kursi DPD RI tidak mulus begitu saja, ia sempat digugat di Mahkamah Konstitusi terkait kemenangannya.

Setelah lima tahun menjabat, Evi kembali mencalonkan diri jadi DPD RI dapil NTB periode 2024-2029.

Berdasarkan data pemilu2024.kpu.go.id pada 22 Februari 2024 pukul 23.00 Wita, Evi sudah mengantongi suara 194.660.

Raihan suara itu menempatkan dirinya di posisi kedua caleg DPD RI dengan suara terbanyak di bawah TGH. Ibnu Halil dengan perolehan suara 200.379.

Oleh karenanya, Evi berpeluang menang dan kembali duduk sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Momen Anggota DPD RI Evi Apita Maya Joget Bareng Warga Diiringi Alunan Gendang Beleq

Gugatan Foto Terlalu Cantik

Anggota DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya. (ISTIMEWA)

Kembali ke tahun 2019, kemenangan Evi sempat digugat oleh calon lain calon anggota DPD Farouk Muhammad.

Farouk mempermasalahan foto yang digunakan Evi di alat peraga kampanye karena dinilai terlalu cantik.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.

Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Persidangan kasus foto cantik ini beberapa kali digelar oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada akhirnya MK menolak gugatan yang dilayangkan Farouk pada 9 Agustus 2019 silam.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam pertimbangannya, menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Anwar Usman menjelaskan, permohonan dari pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari Kompas.com.

Evi dalam kesempatannya menegaskan, dirinya membantah fotonya memanipulasi masyarakat.

Ia menegaskan, foto yang digunakan untuk kampanye merupakan foto asli.

"Sangat membantah, bahwa itu tidak ada manipulasi, itu foto saya asli," tegasnya.

Baca juga: Senator Evi Apita Maya Dorong Pemerintah di NTB Buat Regulasi Penanganan Kekerasan Seksual

Harta kekayaan

Anggota DPD RI Evi Apita Maya berjoget diiringi Gendang Beleq di Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. (ISTIMEWA)

Evi diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp2,5 miliar bedasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2022. Berikut rincian lengkapnya:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.675.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/121 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

2. Tanah Seluas 790 m2 di KAB / KOTA LOMBOK BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

3. Tanah Seluas 129 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 251.000.000

1. MOBIL, HONDA CR-V RM12WD 2.0 M/T CKD / JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000

2. MOTOR, HONDA X1HQ2N35M1 A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.000.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 490.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.511.000.000

(TribunLombok.com/Endra)

Berita Terkini