TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut cara coblos Pemilu 2024 yang benar agar suara sah tidak dianggap golput.
Tinggal menghitung hari masyarakat di seluruh Indonesia akan menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pada pemilihan umum kali ini, ada lima jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Masyarakat saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara menggunakan paku yang telah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelumnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mencoblos yang benar. Hal ini penting supaya suara kita dinilai sah dan terhitung seperti contoh di bawah ini:
1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
2. Pemilu Anggota DPD
Coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
3. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
(TribunLombok.com/Endra)