Pemilu 2024

Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar Agar Suara Sah Tidak Dianggap Golput: Capres-Cawapres hingga DPRD

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Berikut cara coblos Pemilu 2024 yang benar agar suara sah tidak dianggap golput. Dari capres-cawapres hingga DPRD.

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut cara coblos Pemilu 2024 yang benar agar suara sah tidak dianggap golput.

Tinggal menghitung hari masyarakat di seluruh Indonesia akan menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024.

Pada pemilihan umum kali ini, ada lima jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Masyarakat saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memberikan suaranya dengan cara mencoblos surat suara menggunakan paku yang telah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelumnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mencoblos yang benar. Hal ini penting supaya suara kita dinilai sah dan terhitung seperti contoh di bawah ini:

1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Contoh cara coblos yang benar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Dok.KPU)

Coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.

2. Pemilu Anggota DPD

Contoh cara coblos yang benar Pemilu Anggota DPD. (Dok.KPU)

Coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

3. Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Contoh cara coblos yang benar Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Dok.KPU)

Coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

(TribunLombok.com/Endra)

Berita Terkini